Kamis, 15 September 2016

dna forensik

Kasus Ragu Ayah (Disputed Paternity)
Taufik Hidayat

Kasus ragu ayah (disputed paternity) insidennya cukup tinggi didalam masyarakat Indonesia, akan tetapi hanya sedikit kasus yang meminta bantuan dokter untuk pembuktiannya. Hal ini terjadi mungkin karena didalam masyarakat masih dianggap aib dan tabu untuk membicarakan siapa ayah sesungguhnya dari seorang anak pada kasus kehamilan diluar nikah maupun anak yang orangtuanya berselingkuh. Padahal sesungguhnya pengetahuan mengenai ayah biologis seorang anak nantinya sangat menyangkut pemberian hak tertentu kepada anak seperti hak atas pengasuhan, hak santunan biaya hidup, hak warisan dan hak-hak lainnya. Akhir-akhir ini kasus ragu ayah sedang marak diberitakan oleh media karena menimpa salah seorang pesohor negeri.

DNA adalah asam nukleat yang mengandung materi genetik. Keseluruhan rangkaian DNA disebut genom. Pada manusia, genom terdapat pada dua lokasi yaitu di dalam inti sel yang disebut genom inti (nDNA) dan didalam mitokondria yang disebut genom mitokondria (mtDNA). nDNA merupakan materi genetik yang membawa sifat individu yang diturunkan dari ayah dan ibu kepada anaknya menuut pola hukum Mendel. Genom nDNA terdiri dari bagian yang berfungsi mengkode protein yang disebut coding region, dan bagian yang tidak mengkode protein yang disebut non coding region. Non coding region berkaitan erat dengan pemeriksaan DNA untuk identifikasi forensik. 

Dengan ditemukannya metode Polymerase Chain Reaction (PCR), maka penggunaan polimorfisme DNA sebagai salah satu metode untuk identifikasi forensik semakin meningkat. Short Tandem Repeats (STR) adalah bagian DNA manusia berupa 2-6 bp yang berulang dan sangat polimorfik sehingga cocok digunakan pada identifikasi keayahan. Diketahui terdapat ribuan daerah STR pada genom manusia, namun sampai saat ini hanya ada beberapa yang telah diteliti secara intensif untuk kepentingan identifikasi forensik. STR terdapat pada semua kromosom, baik autosomal maupun seks. Sebagian dari lokus STR itu sudah diberi nama berdasarkan nomor kromosom lokusnya. Lokus STR diturunkan menurut hukum Mendel. Seorang anak dapat memperoleh alel yang salah satunya diturunkan oleh ayah dan dan salah satunya lagi berasal dari ibu. Di Indonesia sering dipakai sistem CODIS 13 STR DNA untuk pemeriksaan kasus ragu ayah dengan tidak menutup kemungkinan STR-DNA yang diperiksa sampai lebih dari 20-an loki.

Diperlukan konsultasi awal sebelum pemeriksaan tes paternitas/keayahan. Klien diminta mengisi dan menandatangani formulir permintaan pemeriksaan tes paternitas dan formulir persetujuan. Pada saat pengambilan sampel diperlukan saksi-saksi dan dokter mengisi formulir pengambilan sampel. Adapun sampel untuk pemeriksaan STR DNA bisa berasal dari darah dan usapan lapisan dalam pipi (buccal swab). Darah untuk pemeriksaan DNA ini bisa disimpan didalam vacutainer EDTA maupun didalam kertas FTA jika hanya berupa tetesan darah. Sebenarnya untuk pemeriksaan nDNA, sampel bisa diambildari bagian tubuh manapun asal sel memiliki inti sel. Sampel yang didapat kemudian dilabel dan disegel serta selanjutnya dikirim ke laboratorium forensik molekuler. Di laboratorium dilakukan ekstraksi/isolasi DNA, proses perbanyakan DNA melalui metode PCR, elektroforesis kapiler dan pembacaan grafik elektroforegram. Setelah itu dilakukan perbandingan antara alel dari sampel terduga ayah, anak dan ibu pada kasus trio paternitas atau alel dari sampel terduga ayah dan anak pada kasus duo paternitas.

Ada tiga macam kesimpulan dalam identifikasi forensik khususnya pada kasus ragu ayah yaitu eksklusi, inklusi dan tidak dapat disimpulkan. Kesimpulan eksklusi memberikan keyakinan 100% sehingga tidak diragukan lagi bahwa laki-laki yang diperiksa bukan ayah biologis si anak, sedangkan kesimpulan inklusi membutuhkan analisis statistika genetika populasi berdasarkan frekuensi alel populasi asal klien yang diperiksa untuk mendapatkan paternity index/likelihood ratio dan probability of paternity. Pada kasus yang inkonklusi diperlukan pemeriksaan ulang.

Kesimpulan eksklusi didapat jika terdapat alel yang tidak sesuai (unmatch) setidaknya pada dua lokus STR yang berbeda (bisa lokus STR yang mana saja). Probability of paternity pada kesimpulan eksklusi adalah 0%. 

Pada kesimpulan inklusi kasus trio dan kasus duo dapat digunakan perhitungan manual dan melalui aplikasi komputer untuk menghitung paternity index/likelihood ratio dan probability of paternity-nya. Perhitungan dilakukan dengan memakai frekuensi alel dari populasi asal klien. Sebagai contoh, jika hasil combined paternity index/overall likelihood ratio dari seluruh lokus STR yang diperiksa adalah 2.920.823, maka bisa dinyatakan bahwa laki-laki yang dites DNA tersebut mempunyai 2.920.823 kali kemungkinan sebagai ayah biologis jika dibandingkan dengan laki-laki lainnya. Signifikansi dari likelihood ratio kadangkala membuat orang kesulitan dalam memahaminya sehingga hasil dari tes DNA sering disajikan sebagai probability of paternity, yang membuatnya semakin mudah dipahami karena ditampilkan dalam persentase. Untuk menghitung probability of paternity digunakan analisis Bayesian dan pertimbangan non-genetic evidence. Confidence limit atau persentase minimal untuk menyatakan keayahan positif adalah 99,99% (dua angka dibelakang koma) untuk kasus yang melibatkan keturunan langsung. Namun perlu diingat jika hasil kalkulasi menunjukkan persentase kurang dari 99,99% tidak berarti bahwa orang tersebut tersingkir dari kemungkinan sebagai orang yang dimaksud, hanya derajat keyakinannya saja berkurang.

Kalimat yang lazim digunakan dalam kesimpulan eksklusi pada kasus ragu ayah adalah Tn.A terbukti bukan ayah biologis anak bernama B. Sedangkan untuk kesimpulan inklusif digunakan kalimat bahwa Tn.A tidak dapat disingkirkan dari kemungkinan sebagai ayah biologis anak bernama B. Dalam situasi tertentu dapat ditambahkan frasa kesimpulan tersebut tak terbantahkan secara ilmiah (beyond reasonable doubt). Namun jika pada pemeriksaan masih didapatkan kesimpulan inkonklusi, pemeriksa tidak boleh memaksa. Pada kasus forensik, lebih baik membebaskan orang yang bersalah karena tidak cukup bukti, daripada menghukum orang yang belum tentu bersalah.

Pada akhirnya, dokter pemeriksa akan mengeluarkan surat keterangan medik atau surat keterangan keayahan yang akan diberikan kepada klien jika kasus klien tersebut tidak masuk ke ranah hukum. Namun apabila sudah melibatkan aparat penegak hukum, tentunya akan lain cerita. 

Berdasarkan pengalaman saya, ada beragam cerita klien dibalik tes paternitas yang mereka minta. Kebanyakan dari kasus tersebut hanya untuk mencari kejelasan status anak. Ada drama mirip sinetron yang harus didengar dan dipahami oleh dokter. That is why we shouldnt underestimate Indonesian sinetron, so watch it once in a while......hohoho..^,,^..


Daftar pustaka
1. DNA Forensik, Yoni Syukriani
2. Forensic DNA Typing, Butler
3. An introduction to Forensic Genetic, Godwin dkk
4. Penerapan ilmu kedokteran forensik dalam proses penyidikan, munim,dkk