Senin, 29 Agustus 2016

Tes DNA Keayahan



Tes DNA (Deoxyribose Nucleic Acid) Fingerprint Pada Kasus Ragu Ayah
Taufik Hidayat*, Yudha Nurhantari**
*PPDS 1 Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal
**Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

Pendahuluan
Kasus ragu ayah merupakan kasus yang mencari pembuktian ilmiah siapa ayah biologis seorang anak. Sejak ditemukannya Polymerase Chain Reaction (PCR), pemakaian DNA fingerprint untuk menyelesaikan kasus ragu ayah semakin meningkat. Short Tandem Repeats (STR) adalah bagian DNA manusia berupa 2-6 bp yang berulang dan sangat polimorfik sehingga cocok digunakan pada identifikasi keayahan. Analisis dilakukan dengan pendekatan statistika populasi. Kesimpulan akhir pemeriksaan STR-DNA paternitas adalah eksklusi, inklusi dan kadangkala inkonklusi.

Ilustrasi kasus
Seorang bapak A (28 tahun) mencurigai bayi perempuan C (1 bulan) yang dilahirkan oleh istrinya B (27 tahun) bukan anak kandungnya. Si istri dituduh telah berselingkuh dengan seorang dokter Y (58 tahun) yang memiliki jabatan penting dilingkungan kerja si istri. Si istri dan dokter Y menolak tuduhan tersebut. Untuk meredam isu, si istri dan dokter Y setuju untuk dilakukan pemeriksaan DNA keayahan di Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal FK UGM antara dokter Y, bayi C dan si istri B, sementara si bapak A tidak datang pada saat konsultasi ke dokter forensik. Semua klien beragama Islam dan beretnis Jawa.

Konsultasi dokter-klien pra pemeriksaan DNA fingerprint
1. Klien menceritakan permasalahannya kepada dokter dan setelah mendapatkan penjelasan dari dokter, klien mengisi form permintaan dan persetujuan pemeriksaan DNA paternitas, consent bayi C dapat diwakili oleh ibunya (B).
2.    Perhatian khusus untuk klien Muslim karena hasil pemeriksaan akan menyangkut hak anak kelak sesuai hukum Islam seperti hak warisan, wali nikah bagi anak perempuan dan lain sebagainya.
3. Jika klien merasa kasusnya akan melibatkan penegak hukum, dianjurkan agar melaporkan kasusnya kepada yang berwajib supaya legal.

Pengambilan sampel
1.    Dokter forensik mengisi form pengambilan sampel dari klien.
2.    Untuk dokter Y dan si istri B diambil 3 ml darah vena yang disimpan dalam tabung EDTA. Pada bayi C diambil tetesan darah tumit yang disimpan di kartu FTA.
3.    Sampel dilabel, disegel dan dikirim ke laboratorium forensik molekuler terstandar.

Metode dan interpretasi hasil DNA fingerprint pada kasus ragu ayah
Skema 1. Alur pemeriksaan DNA paternitas dilaboratorium

Tabel 1. Hasil pemeriksaan 15 loki marka STR

Lokus
Dokter Y
Bayi C
Si istri B

Match-unmatch
ALEL 1
ALEL 2
ALEL 1
ALEL 2
ALEL 1
ALEL 2
1
D8SII79
2
3
3
6
5
6
2
D2ISII
1
8
1
9
2
9
3
D7S820
7
7
6
8
8
11
X
4
CSF1F0
12
13
12
12
12
15
5
D3S1358
4
7
4
4
4
8
6
TH01
9
12
9
12
8
12
7
D13S317
5
7
9
9
9
9
X
8
D16S539
14
16
8
10
8
10
X
9
D20S1338
1
13
13
15
4
15
10
D19S433
3
7
7
14
7
14
11
VWA
5
5
5
5
5
6
12
TPOX
6
8
8
9
4
9
13
D18S818
7
14
12
12
12
15
X
14
D5S818
9
13
13
15
8
15
15
FGA
1
4
2
3
3
8
X
Interpretasi:
Pada pemeriksaan DNA paternitas didapatkan bahwa probabilitas dokter Y sebagai ayah biologis dari bayi C adalah 0%. Oleh karena itu dokter Y dapat disingkirkan sebagai ayah biologis dari bayi C.

Pembahasan
Pada kasus ini, telah dilakukan pemeriksaan STR-DNA trio paternitas (terduga ayah, anak dan ibu) sesuai prosedur baku. Pemeriksaan STR-DNA trio paternitas memberikan hasil yang valid karena nDNA memiliki pola pewarisan sesuai hukum Mendel. Kesimpulan akhir adalah eksklusi, dikarenakan jumlah unmatch alel dari 15 loki marka STR yang diperiksa lebih dari 2 buah. Dari sudut pandang forensik kesimpulan eksklusi memberikan keyakinan tertinggi (100%) dan tidak perlu ditunjang oleh perhitungan statistika populasi. Hasil pemeriksaan DNA keayahan dituangkan dalam bentuk surat keterangan keayahan yang dikeluarkan oleh dokter pemeriksa. Seharusnya yang dibuktikan pada kasus ini adalah hubungan paternitas antara bapak A dengan bayi C dikarenakan antara bapak A dengan ibu bayi C (si istri B) terikat dalam perkawinan yang sah dan beragama Islam, sehingga akan membantu penentuan hak-hak anak kelak.

Kesimpulan
Analisis tes DNA fingerprint pada kasus ragu ayah menggunakan STR-DNA dengan hasil yang valid jika menggunakan trio paternitas. Kesimpulan eksklusi diambil tanpa pendekatan statistika populasi, sedangkan untuk kesimpulan inklusi membutuhkan analisis statistika populasi.

Daftar Pustaka
1. Buckleton, J., Triggs, C.M., Walsh, S.J. 2005. Forensic DNA Evidence Interpretation. Florida: CRC Press. 2. Butler, J.M. 2005. Forensic DNA Typing, Biology, Technology and Genetics of STR Markers. Second Edition. USA: Elsevier. 3. Fung, W.K., Hu, Y.Q.2008. Statistical DNA Forensics. UK: Wiley. 4. Goodwin,W.,Linacre,A.,Hadi,S. 2007. An Introduction to Forensics Genetics. John Wiley&Sons Ltd, England. 5. Idries, AM., Tjiptomartono, AL. 2008. Penerapan Ilmu Kedokteran Forensik dalam Proses Penyidikan. Sagung Seto, Jakarta. 6. Kobilinsky L. 2007. Inside Forensic Science Forensic DNA Analysis. Chelsea House, USA. 7.Rapley, R.,Whitehouse,D. 2007. Basic Tools and Techniques in Molecular Biology.John wiley&sons,Ltd,West Sussex UK. 8. Syukriani,Y. 2012. DNA Forensik.Sagung Seto, Jakarta