Sabtu, 29 Oktober 2016

toksikologi forensik

Pemeriksaan Toksikologis Pada Kematian Diduga Akibat Racun
Taufik Hidayat*, Hendro Widagdo**
*PPDS 1 Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal
**Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta


Pendahuluan

Toksikologi adalah ilmu yang mempelajari sumber, sifat, dan khasiat racun, gejala gejala dan pengobatan pada keracunan serta kelainan-kelainan yang didapatkan pada korban yang meninggal. Racun ialah zat yang bekerja pada tubuh secara kimiawi dan fisiologik yang dalam dosis toksik akan menyebabkan gangguan berupa sakit atau kematian. Sianida merupakan racun kuat yang mengganggu pernafasan intraseluler dan pada dosis lethal sangat cepat menyebabkan kematian. Pada dosis lethal arsen, kematian akut terjadi karena syok hipovolemik. Alkohol (etanol) merupakan zat yang sering disalahgunakan dan pada dosis lethal mengakibatkan depresi sistem saraf pusat sedangkan metanol merupakan jenis alkohol yang toksik yang mengakibatkan asidosis metabolik dan depresi sistem saraf pusat.

Ilustrasi kasus

Seorang laki-laki Mr.Y (50 tahun) ditemukan tak bernyawa oleh warga di pos ronda desa X pada tanggal 32 Desember 2015 sekitar pukul 23.30 WIB. Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup dilantai dan terdapat beberapa luka lecet pada dahi dan dagu nya serta keluar cairan berwarna coklat dari kedua lobang hidung dan mulut. Disamping korban ditemukan sebuah botol minuman kosong. Penemuan jenazah kemudian dilaporkan ke kantor polisi dan polisi membawa jenazah ke Instalasi Kedokteran Forensik RSUP dr. Sardjito Yogyakarta untuk diautopsi. Pada pemeriksaan penunjang dilakukan pemeriksaan toksikologi untuk zat sianida, arsen, alkohol (etanol) dan metanol.

Tujuan pemeriksaan

Untuk menentukan sebab kematian pasti korban dengan melakukan pemeriksaan luar, dalam dan pemeriksaan penunjang, terutama pemeriksaan toksikologis untuk zat sianida, arsen, alkohol (etanol) dan metanol.

Pemeriksaan Luar, Dalam dan Patologi Anatomi

Pada pemeriksaan luar dan dalam ditemukan tanda-tanda asfiksia: sianosis pada bibir dan jaringan bawah kuku, bintik perdarahan dikelopak mata bagian dalam (Tardiu’s spot) dan permukaan dalam lambung serta pelebaran pembuluh darah belakang tulang dada dan permukaan otak. Pada permukaan dalam lambung ditemukan erosi. Pada pemeriksaan patologi anatomi lambung ditemukan erosi, ekstravasasi sel darah merah dan sebukan sel polimorfonuklear pada dinding dalam lambung


Prinsip penanganan sampel/bahan untuk pemeriksaan toksikologi

1. Melakukan  pemilihan dan pengambilan sampel yang dicurigai
2. Melakukan penyimpanan sampel yang ada dengan pengawet atau tanpa pengawet serta wadah yang sesuai
3. Melakukan pelabelan terhadap sampel yang diambil
4. Melakukan pemeriksaan di laboratorium

Jenis sampel / bahan pemeriksaan pada kasus ini

1. Darah sebanyak 5 cc dan disimpan dalam tabung dengan pengawet EDTA
2. Urin seluruhnya dan disimpan dalam pot urin tanpa pengawet
3. Hati 500 gram disimpan dalam wadah tanpa pengawet
4. Seluruh isi lambung disimpan dalam wadah tanpa pengawet

Pemeriksaan toksikologi pada kasus ini

1. Sianida
Pada kasus ini yang diambil adalah sampel: isi lambung, hepar, darah, urin. Pemeriksaan sianida yang dilakukan adalah dengan Metode Grignard (Kualitatif). Rekomendasi sampel untuk pemeriksaan sianida diambil dari darah, isi lambung, urin, muntahan dan limpa (mengandung banyak eritrosit). Jika inhalasi gas sianida, diambil paru-paru. Pemeriksaan kuantitatif kadar sianida dalam tubuh diperlukan untuk memastikan dosis sianida yang masuk ke dalam tubuh korban.
2. Arsen
Pada kasus ini sampel diambil dari isi lambung, darah, urin, hepar. Pemeriksaan arsen yang dilakukan adalah dengan Metode Sanger Black (Kualitatif). Pemeriksaan kuantitatif arsen diperlukan untuk mengkonfirmasi kadar arsen didalam tubuh.    
3.  Alkohol (etanol)
Diperiksa kandungan alkohol darah dan urin. Metode pemeriksaan alkohol: mikrodifusi Conway (semikuantitatif). Zat yang dibagian tengah cawan Conway dibandingkan warnanya dengan indikator. Ditemukan kadar alkohol darah ±30 mg/dl dan urin ±400 mg/dl. Alkohol sudah diekskresikan kedalam urin. Pemeriksaan alkohol bisa dilakukan dengan metode GC-MS.
4. Metanol
Diperiksa kandungan metanol dari sampel darah dan urin dengan metode kualitatif dan hasil negatif

Kesimpulan

Berdasarkan pemeriksaan luar, dalam, dan penunjang patologi anatomi dan  toksikologis didapatkan sebab kematian korban yang sesuai dengan keracunan akut dengan mekanisme kematian asfiksia. Pemeriksaan toksikologis pada kasus ini hanya bisa mengkonfirmasi racun secara kualitatif pada sampel isi lambung korban yaitu sianida dan arsen. Pada dosis lethal, waktu yang dibutuhkan sianida untuk menyebabkan kematian lebih cepat dibandingkan arsen. Pada kasus ini perkiraan kadar alkohol didalam darah sebelumnya lebih tinggi dari 30mg%, karena kadar alkohol dalam urin 400mg%,yang berarti alkohol sudah mengalami metabolisme. Pada kasus kematian akibat racun disarankan untuk pemeriksaan jenis racun dari masing-masing sampel yang direkomendasikan dan dihitung dosis lethal racun dalam tubuh korban secara kuantitatif untuk memastikan sebab kematian korban.


Daftar Pustaka

1. Bernard Knight&Saukko, 2004. Knight’s Forensic Pathology
2. Arif Budiyanto,dkk. 1997. Ilmu Kedokteran Forensik. FKUI
3. Darmono, 2008. Farmasi Forensik dan Toksikologi
4. Holstege, C et al., 2011. Criminal Poisoning: Clinical and Forensic Perspective
5. Rajesh Bardale, 2011. Principle in Forensic Medicine and Toxicology



Kamis, 15 September 2016

dna forensik

Kasus Ragu Ayah (Disputed Paternity)
Taufik Hidayat

Kasus ragu ayah (disputed paternity) insidennya cukup tinggi didalam masyarakat Indonesia, akan tetapi hanya sedikit kasus yang meminta bantuan dokter untuk pembuktiannya. Hal ini terjadi mungkin karena didalam masyarakat masih dianggap aib dan tabu untuk membicarakan siapa ayah sesungguhnya dari seorang anak pada kasus kehamilan diluar nikah maupun anak yang orangtuanya berselingkuh. Padahal sesungguhnya pengetahuan mengenai ayah biologis seorang anak nantinya sangat menyangkut pemberian hak tertentu kepada anak seperti hak atas pengasuhan, hak santunan biaya hidup, hak warisan dan hak-hak lainnya. Akhir-akhir ini kasus ragu ayah sedang marak diberitakan oleh media karena menimpa salah seorang pesohor negeri.

DNA adalah asam nukleat yang mengandung materi genetik. Keseluruhan rangkaian DNA disebut genom. Pada manusia, genom terdapat pada dua lokasi yaitu di dalam inti sel yang disebut genom inti (nDNA) dan didalam mitokondria yang disebut genom mitokondria (mtDNA). nDNA merupakan materi genetik yang membawa sifat individu yang diturunkan dari ayah dan ibu kepada anaknya menuut pola hukum Mendel. Genom nDNA terdiri dari bagian yang berfungsi mengkode protein yang disebut coding region, dan bagian yang tidak mengkode protein yang disebut non coding region. Non coding region berkaitan erat dengan pemeriksaan DNA untuk identifikasi forensik. 

Dengan ditemukannya metode Polymerase Chain Reaction (PCR), maka penggunaan polimorfisme DNA sebagai salah satu metode untuk identifikasi forensik semakin meningkat. Short Tandem Repeats (STR) adalah bagian DNA manusia berupa 2-6 bp yang berulang dan sangat polimorfik sehingga cocok digunakan pada identifikasi keayahan. Diketahui terdapat ribuan daerah STR pada genom manusia, namun sampai saat ini hanya ada beberapa yang telah diteliti secara intensif untuk kepentingan identifikasi forensik. STR terdapat pada semua kromosom, baik autosomal maupun seks. Sebagian dari lokus STR itu sudah diberi nama berdasarkan nomor kromosom lokusnya. Lokus STR diturunkan menurut hukum Mendel. Seorang anak dapat memperoleh alel yang salah satunya diturunkan oleh ayah dan dan salah satunya lagi berasal dari ibu. Di Indonesia sering dipakai sistem CODIS 13 STR DNA untuk pemeriksaan kasus ragu ayah dengan tidak menutup kemungkinan STR-DNA yang diperiksa sampai lebih dari 20-an loki.

Diperlukan konsultasi awal sebelum pemeriksaan tes paternitas/keayahan. Klien diminta mengisi dan menandatangani formulir permintaan pemeriksaan tes paternitas dan formulir persetujuan. Pada saat pengambilan sampel diperlukan saksi-saksi dan dokter mengisi formulir pengambilan sampel. Adapun sampel untuk pemeriksaan STR DNA bisa berasal dari darah dan usapan lapisan dalam pipi (buccal swab). Darah untuk pemeriksaan DNA ini bisa disimpan didalam vacutainer EDTA maupun didalam kertas FTA jika hanya berupa tetesan darah. Sebenarnya untuk pemeriksaan nDNA, sampel bisa diambildari bagian tubuh manapun asal sel memiliki inti sel. Sampel yang didapat kemudian dilabel dan disegel serta selanjutnya dikirim ke laboratorium forensik molekuler. Di laboratorium dilakukan ekstraksi/isolasi DNA, proses perbanyakan DNA melalui metode PCR, elektroforesis kapiler dan pembacaan grafik elektroforegram. Setelah itu dilakukan perbandingan antara alel dari sampel terduga ayah, anak dan ibu pada kasus trio paternitas atau alel dari sampel terduga ayah dan anak pada kasus duo paternitas.

Ada tiga macam kesimpulan dalam identifikasi forensik khususnya pada kasus ragu ayah yaitu eksklusi, inklusi dan tidak dapat disimpulkan. Kesimpulan eksklusi memberikan keyakinan 100% sehingga tidak diragukan lagi bahwa laki-laki yang diperiksa bukan ayah biologis si anak, sedangkan kesimpulan inklusi membutuhkan analisis statistika genetika populasi berdasarkan frekuensi alel populasi asal klien yang diperiksa untuk mendapatkan paternity index/likelihood ratio dan probability of paternity. Pada kasus yang inkonklusi diperlukan pemeriksaan ulang.

Kesimpulan eksklusi didapat jika terdapat alel yang tidak sesuai (unmatch) setidaknya pada dua lokus STR yang berbeda (bisa lokus STR yang mana saja). Probability of paternity pada kesimpulan eksklusi adalah 0%. 

Pada kesimpulan inklusi kasus trio dan kasus duo dapat digunakan perhitungan manual dan melalui aplikasi komputer untuk menghitung paternity index/likelihood ratio dan probability of paternity-nya. Perhitungan dilakukan dengan memakai frekuensi alel dari populasi asal klien. Sebagai contoh, jika hasil combined paternity index/overall likelihood ratio dari seluruh lokus STR yang diperiksa adalah 2.920.823, maka bisa dinyatakan bahwa laki-laki yang dites DNA tersebut mempunyai 2.920.823 kali kemungkinan sebagai ayah biologis jika dibandingkan dengan laki-laki lainnya. Signifikansi dari likelihood ratio kadangkala membuat orang kesulitan dalam memahaminya sehingga hasil dari tes DNA sering disajikan sebagai probability of paternity, yang membuatnya semakin mudah dipahami karena ditampilkan dalam persentase. Untuk menghitung probability of paternity digunakan analisis Bayesian dan pertimbangan non-genetic evidence. Confidence limit atau persentase minimal untuk menyatakan keayahan positif adalah 99,99% (dua angka dibelakang koma) untuk kasus yang melibatkan keturunan langsung. Namun perlu diingat jika hasil kalkulasi menunjukkan persentase kurang dari 99,99% tidak berarti bahwa orang tersebut tersingkir dari kemungkinan sebagai orang yang dimaksud, hanya derajat keyakinannya saja berkurang.

Kalimat yang lazim digunakan dalam kesimpulan eksklusi pada kasus ragu ayah adalah Tn.A terbukti bukan ayah biologis anak bernama B. Sedangkan untuk kesimpulan inklusif digunakan kalimat bahwa Tn.A tidak dapat disingkirkan dari kemungkinan sebagai ayah biologis anak bernama B. Dalam situasi tertentu dapat ditambahkan frasa kesimpulan tersebut tak terbantahkan secara ilmiah (beyond reasonable doubt). Namun jika pada pemeriksaan masih didapatkan kesimpulan inkonklusi, pemeriksa tidak boleh memaksa. Pada kasus forensik, lebih baik membebaskan orang yang bersalah karena tidak cukup bukti, daripada menghukum orang yang belum tentu bersalah.

Pada akhirnya, dokter pemeriksa akan mengeluarkan surat keterangan medik atau surat keterangan keayahan yang akan diberikan kepada klien jika kasus klien tersebut tidak masuk ke ranah hukum. Namun apabila sudah melibatkan aparat penegak hukum, tentunya akan lain cerita. 

Berdasarkan pengalaman saya, ada beragam cerita klien dibalik tes paternitas yang mereka minta. Kebanyakan dari kasus tersebut hanya untuk mencari kejelasan status anak. Ada drama mirip sinetron yang harus didengar dan dipahami oleh dokter. That is why we shouldnt underestimate Indonesian sinetron, so watch it once in a while......hohoho..^,,^..


Daftar pustaka
1. DNA Forensik, Yoni Syukriani
2. Forensic DNA Typing, Butler
3. An introduction to Forensic Genetic, Godwin dkk
4. Penerapan ilmu kedokteran forensik dalam proses penyidikan, munim,dkk

Senin, 29 Agustus 2016

Tes DNA Keayahan



Tes DNA (Deoxyribose Nucleic Acid) Fingerprint Pada Kasus Ragu Ayah
Taufik Hidayat*, Yudha Nurhantari**
*PPDS 1 Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal
**Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

Pendahuluan
Kasus ragu ayah merupakan kasus yang mencari pembuktian ilmiah siapa ayah biologis seorang anak. Sejak ditemukannya Polymerase Chain Reaction (PCR), pemakaian DNA fingerprint untuk menyelesaikan kasus ragu ayah semakin meningkat. Short Tandem Repeats (STR) adalah bagian DNA manusia berupa 2-6 bp yang berulang dan sangat polimorfik sehingga cocok digunakan pada identifikasi keayahan. Analisis dilakukan dengan pendekatan statistika populasi. Kesimpulan akhir pemeriksaan STR-DNA paternitas adalah eksklusi, inklusi dan kadangkala inkonklusi.

Ilustrasi kasus
Seorang bapak A (28 tahun) mencurigai bayi perempuan C (1 bulan) yang dilahirkan oleh istrinya B (27 tahun) bukan anak kandungnya. Si istri dituduh telah berselingkuh dengan seorang dokter Y (58 tahun) yang memiliki jabatan penting dilingkungan kerja si istri. Si istri dan dokter Y menolak tuduhan tersebut. Untuk meredam isu, si istri dan dokter Y setuju untuk dilakukan pemeriksaan DNA keayahan di Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal FK UGM antara dokter Y, bayi C dan si istri B, sementara si bapak A tidak datang pada saat konsultasi ke dokter forensik. Semua klien beragama Islam dan beretnis Jawa.

Konsultasi dokter-klien pra pemeriksaan DNA fingerprint
1. Klien menceritakan permasalahannya kepada dokter dan setelah mendapatkan penjelasan dari dokter, klien mengisi form permintaan dan persetujuan pemeriksaan DNA paternitas, consent bayi C dapat diwakili oleh ibunya (B).
2.    Perhatian khusus untuk klien Muslim karena hasil pemeriksaan akan menyangkut hak anak kelak sesuai hukum Islam seperti hak warisan, wali nikah bagi anak perempuan dan lain sebagainya.
3. Jika klien merasa kasusnya akan melibatkan penegak hukum, dianjurkan agar melaporkan kasusnya kepada yang berwajib supaya legal.

Pengambilan sampel
1.    Dokter forensik mengisi form pengambilan sampel dari klien.
2.    Untuk dokter Y dan si istri B diambil 3 ml darah vena yang disimpan dalam tabung EDTA. Pada bayi C diambil tetesan darah tumit yang disimpan di kartu FTA.
3.    Sampel dilabel, disegel dan dikirim ke laboratorium forensik molekuler terstandar.

Metode dan interpretasi hasil DNA fingerprint pada kasus ragu ayah
Skema 1. Alur pemeriksaan DNA paternitas dilaboratorium

Tabel 1. Hasil pemeriksaan 15 loki marka STR

Lokus
Dokter Y
Bayi C
Si istri B

Match-unmatch
ALEL 1
ALEL 2
ALEL 1
ALEL 2
ALEL 1
ALEL 2
1
D8SII79
2
3
3
6
5
6
√
2
D2ISII
1
8
1
9
2
9
√
3
D7S820
7
7
6
8
8
11
X
4
CSF1F0
12
13
12
12
12
15
√
5
D3S1358
4
7
4
4
4
8
√
6
TH01
9
12
9
12
8
12
√
7
D13S317
5
7
9
9
9
9
X
8
D16S539
14
16
8
10
8
10
X
9
D20S1338
1
13
13
15
4
15
√
10
D19S433
3
7
7
14
7
14
√
11
VWA
5
5
5
5
5
6
√
12
TPOX
6
8
8
9
4
9
√
13
D18S818
7
14
12
12
12
15
X
14
D5S818
9
13
13
15
8
15
√
15
FGA
1
4
2
3
3
8
X
Interpretasi:
Pada pemeriksaan DNA paternitas didapatkan bahwa probabilitas dokter Y sebagai ayah biologis dari bayi C adalah 0%. Oleh karena itu dokter Y dapat disingkirkan sebagai ayah biologis dari bayi C.

Pembahasan
Pada kasus ini, telah dilakukan pemeriksaan STR-DNA trio paternitas (terduga ayah, anak dan ibu) sesuai prosedur baku. Pemeriksaan STR-DNA trio paternitas memberikan hasil yang valid karena nDNA memiliki pola pewarisan sesuai hukum Mendel. Kesimpulan akhir adalah eksklusi, dikarenakan jumlah unmatch alel dari 15 loki marka STR yang diperiksa lebih dari 2 buah. Dari sudut pandang forensik kesimpulan eksklusi memberikan keyakinan tertinggi (100%) dan tidak perlu ditunjang oleh perhitungan statistika populasi. Hasil pemeriksaan DNA keayahan dituangkan dalam bentuk surat keterangan keayahan yang dikeluarkan oleh dokter pemeriksa. Seharusnya yang dibuktikan pada kasus ini adalah hubungan paternitas antara bapak A dengan bayi C dikarenakan antara bapak A dengan ibu bayi C (si istri B) terikat dalam perkawinan yang sah dan beragama Islam, sehingga akan membantu penentuan hak-hak anak kelak.

Kesimpulan
Analisis tes DNA fingerprint pada kasus ragu ayah menggunakan STR-DNA dengan hasil yang valid jika menggunakan trio paternitas. Kesimpulan eksklusi diambil tanpa pendekatan statistika populasi, sedangkan untuk kesimpulan inklusi membutuhkan analisis statistika populasi.

Daftar Pustaka
1. Buckleton, J., Triggs, C.M., Walsh, S.J. 2005. Forensic DNA Evidence Interpretation. Florida: CRC Press. 2. Butler, J.M. 2005. Forensic DNA Typing, Biology, Technology and Genetics of STR Markers. Second Edition. USA: Elsevier. 3. Fung, W.K., Hu, Y.Q.2008. Statistical DNA Forensics. UK: Wiley. 4. Goodwin,W.,Linacre,A.,Hadi,S. 2007. An Introduction to Forensics Genetics. John Wiley&Sons Ltd, England. 5. Idries, AM., Tjiptomartono, AL. 2008. Penerapan Ilmu Kedokteran Forensik dalam Proses Penyidikan. Sagung Seto, Jakarta. 6. Kobilinsky L. 2007. Inside Forensic Science Forensic DNA Analysis. Chelsea House, USA. 7.Rapley, R.,Whitehouse,D. 2007. Basic Tools and Techniques in Molecular Biology.John wiley&sons,Ltd,West Sussex UK. 8. Syukriani,Y. 2012. DNA Forensik.Sagung Seto, Jakarta